• No.Telp

    (031) 806 1010/0811 365 1011
  • Waktu Pelayanan

    Senin - Jumat, 07:00 - 16:00
  • Alamat

    Jl. Siwalanpanji, Buduran, Sidoarjo

PPDB

  • Home
  • Berita
  • Pendidikan

SPUBER

14 Maret 2024

HADIRNYA KENDARAAN LISTRIK DI INDONESIA SEBAGAI SOLUSI ATAU MASALAH BARU?

Aktivitas manusia terutama di bidang industri dan transportasi menjadi faktir utama dalam mempercepat kenaikan konsentrasi gas rumah kaca yang nantinya berdampak pada perubahan iklim. Salah satu perubahan iklim yang saat ini sedang dirasakan di dunia yaitu temperatur bumi menjadi meningkat. Perubahan iklim telah menjadi permasalahan serius bagi beberapa negara. Penggunaan energi alternatif dapat dijadikan sebagai solusi untuk mengurangi emisi karbon dan mendukung adanya ketahanan energi dalam jangka panjang yang berbasis ramah lingkungan.

Pemerintah Indonesia pada tahun 2019 mulai mendorong tumbuhnya ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai yang tertuang pada kebijakan Perpres No. 55/2019. Dasar utama kebijakan tersebut muncul karena Indonesia mempunyai kekayaan sumber daya nikel yang melimpah dan menjadi modal dasar bagi pembangunan industri baterai. Adanya transportasi berbasis baterai tersebut dapat dijadikan alternatif dalam tranformasi energi yang ramah lingkungan. Keuntungan lain yang diperoleh Indonesia yaitu dapat menekan defisit neraca perdagangan yang berkaitan dengan impor bahan bakar fosil yang tiap tahunnya mengalami kanaikan akibat meningkatnya kebutuhan energi disektor transportasi yang tidak mampu dipenuhi dengan menggunakan cadangan sumber energi fosil yang ada di Indonesia. Selain itu penggunaan mobil listrik berbasis baterai ini, tidak akan mengeluarkan emisi gas dari dalam kendaraan sehingga dapat menjadi solusi pemerintah untuk mengatasi permasalahan lingkungan seperti pemanasan global, pencemaran udara, dan perubahan iklim.

Permasalahan penggunaan kendaraan berbahan bakar listrik di Indonesia menurut Ridwan Arief Subekti dkk dalam bukunya yang berjudul “Peluang dan Tantangan Pengembangan Mobil Listrik Nasional” ada enam. Pertama adalah jarak tempuh mobil listrik yang terbatas jika dibandingkan mobil listrik konvesional berbahan bakar fosil akibat kapasitas baterai yang terbatas. Kedua adalah harga kendaraan mobil litrik masih relatif lebih mahal jika dibandingkan mobil konvensional berbahan bakar fosil ditengah daya beli masyarakat yang rendah. Ketiga adalah infrastruktur kendaraan listrik dalam bentuk stasiun pengisian daya atau charging station yang masih terbatas. Keempat adalah keberpihakan pemerintah dalam mensosialisasikan kepada masyarakat agar mau beralih dari kendaraan bahan bakar fosil ke kendaraan berbahan bakar listrik. Kelima adalah pengembangan industri kendaraan listrik yang masih belum mapan dari hulu ke hilir dipasar otomotif jika dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar fosil. Keenam adalah belum adanya pangsa pasar.

Kendati adanya beberapa permasalahan dalam menerapkannya, penggunaan kendaraan berbahan bakar listrik di Indonesia masih diperkirakan mempunyai prospek menjanjikan dimasa depan seiring tren peningkatan penjualan kendaraan tersebut di dunia. Selain itu pangsa pasar Indonesia yang mempunyai rasio kepemilikan mobil rumah tangga sebesar 3/10 dan motor sebesar 7/10. Besarnya populasi tersebut menjadi keuntungan tersendiri dalam mengembangkan industri kendaraan listrik ini. Apalagi ditunjang besarnya cadangan nikel dalam negeri yang nantinya dapat menjadi daya tarik investor di industri otomotif untuk memanfaatkannya. Oleh karena pemerintah perlu membuat roadmap yang jelas terhadap kebijakan peralihan kendaraan dari berbahan bakar fosil ke kendaraan berbahan bakar listrik sehingga nantinya dalam pelaksanaanya dapat menjadi sebuah solusi bukan menjadi masalah baru.

Penulis

Moch. Dedik Setiawan, M.Pd.

Share to :
facebook-circled--v1 twitterx